Showing posts with label Opiniku. Show all posts
Showing posts with label Opiniku. Show all posts

Tuesday, July 7, 2009

Menghidupkan Tradisi Halaqoh di Mesjid
Oleh: Aidil Susandi


Tidak dapat dipungkiri bahwa mesjid memiliki peran besar dalam aktifitas keilmuan. Sejarah memaparkan bagaimana Mesjid menjadi wadah utama dalam penyeberan ilmu pengetahuan ditengah-tengah masyarakat. Hal ini dapat kita telusuri dari sejarah

islam yang menceritakan bagaimana peran andil sebuah sistem halaqoh sebagai sarana transformasi ilmu. Para ulama-ulama salaf yang telah berjasa besar mengembangkan keilmuan islam dan mewariskannya kepada kita, dibesarkan melalui sistem pendidikan seperti ini.

Meskipun pada perkembangannya, sistem pendidikan klasik ini beralih kedalam institusi-istitusi resmi seperti madrasah ataupun universitas, namun sampai sekarang setidaknya halaqoh masih tetap relevan dan cukup eksis. Sebut saja misalnya Mesjid al azhar Kairo, yang terus menyeleggarakan halaqoh ilmiah hampir setiap harinya yang diajarkan langsung oleh para ulama bidangnya. Tentu masih banyak mesjid-mesjid lainnya yang berbuat serupa.

Diantara ketertarikan sistem ini, ia dapat dinikmati oleh setiap orang tanpa memandang umur dan jenjang pendindikan. Dan setiap orang bebas memilih halaqoh sesuai subjek ilmu yang ingin dipelajari. Sekurang-kurangnya halaqoh dapat memenuhi kebutuhan masyarakat untuk menyerap ilmu yang tidak didapatinya dibangku sekolah, atau yang tidak berkesempatan mengenyam pendidikan formal. Terlebih bagi sebuah negeri yang mayoritas muslim, dimana bangku sekolah terasa kurang memadai memberikan pelajaran-pelajaran keislaman. Kehadiran majlis ilmu ini memberikan nilai positif bagi masyarakat tanpa beban biaya yang memberatkan.

Dalam sejarah pendidikan Indonesia, sistem halaqoh juga turut mewarnai perjalan intelektual bangsa. Itu dapat dilihat dari peran surau, langgar atau meunuhasah dalam menumbuh kembangankan keilmuan ditengah masyarakat. Mesjid dan aktifitas keilmuan menjadi ciri khas dalam komunitas masyarakat muslim. Dan seyogianya, kita harus tetap menjaga tradisi ini. Alangkah indahnya bila mesjid-mesjid yang kita miliki dimeriahkan tidak sekadar untuk sholat atau perayaan-perayaan keislaman semata, namun juga diwarnai kegiatan keilmuan. Pada gilirannya, mesjid menjadi ruang pendidikan terbuka bagi setiap lapisan masyarakat baik tua, muda, miskin ataupun kaya, karena tidak semua dari kita bisa masuk pesantren, madrasah ataupun universitas. Apalagi dalam kondisi dimana anggaran pencerdasan bangsa sangat-sangat tidak sebanding dengan populasi penduduk Indonesia yang lebih dari dua ratus juta jiwa itu. Lantas mau dikemanakan hak mereka untuk mendapatkan pendidikan yang merupakan kebutuhan pokok asasi bagi setiap individu.

Kalau diperhatikan, tak jarang mesjid-mesjid yang kita temui, secara infrastrukural sangat memadai bahkan terbilang ‘wah’ belum lagi ditambah dengan kas mesjid yang memadai lebih dari cukup, namun kita sedikit terenyuh menyaksikan fenomena keilmuan di mesjid-mesjid. Kalaupun ada hanya bersifat tahunan atau bulanan.

Bedirinya mesjid-mesjid disetiap daerah dan tempat merupakan anugerah dan peluang besar menjadikannya sebagai menara pemancar keilmuan ditengah-tengah masyarakat, sejatinya mesjid dapat menjadi simbol keilmuan. Kita tidak berharap mesjid yang kita miliki hanya sekedar bangunan indah, lengkap dengan interior yang memukau dan bahkan ada yang kubahnya dilapisi emas, tapi sebaliknya hal ini tidak sepadan dengan kegiatan ilmiah yang ada. Seharusnya akitifitas keilmuan mendapatkan perhatian serius dan tidak ada salahnya menyisihkan sedikit anggaran mesjid untuk pelaksanaan kegiatan tersebut.

Sebagai bangsa berpenduduk Muslim terbesar di dunia, membangun tradisi ilmu harus benar-benar menjadi agenda utama untuk membangun bangsa yang maju dan diperhitungan. Jika acara hiburan atau intertaiment saja mendapatkan penghargaan sedemikian meriah dan gegap-gempita, betapa ironisnya kegiatan-kegiatan bersifat keilmuan sepi dari perhatian. Bila demikian adanya, bagaimana kita bisa mencapai masyarakat ilmu (knowledge society) yang merupakan aktor utama kebangkitan sebuah negara.

Bangsa kita cukup potensi. Kita punya kiai, ulama, dan asatiz, juga organisasi-organisasi islam yang banyak jumlahnya, yang memiliki kapasitas intelektual dalam menggerakkan aktifitas keilmuan di mesjid-mesjid. Pengkordiniran dapat dilakukan siapa saja, entah itu MUI, ormas-ormas besar islam, ataupun organisasi-organisasi mesjid setempat. Sangat disayangkan bila potensi ini kita diamkan begitu saja tanpa ada tindakan yang berarti untuk menghidupkan tradisi halaqoh di mesjid.

Untuk mencapai itu, kiranya, ada dua hal yang dapat kita lakukan: Pertama, pengkordiniran mesjid. Upaya ini dilakukan untuk memetakan garapan pelaksanaan halaqoh ilmiah dalam suatu tempat. Barangkali tidak semua mesjid atau mushalla terbilang strategis untuk majlis keilmuan, baik dilihat dari segi bangunan atau letak geografis yang mudah dijangkau oleh masyarakat banyak. Tentunya ini tidak dimaksudkan untuk membeda-bedakan satu mesjid dengan mesjid lainnya, namun lebih sebagai efisiensi kegiatan dan pasokan tenaga pengajar.

Kedua, pengkordiniran tim pengajar. Para ustadz, ulama, ataupun kiai yang tersebar akan lebih sangat berdaya guna bila dilakukan pengkoordiran secara rapi dan sistemis untuk mengelola halaqoh-halaqoh. Hal ini juga memungkinkan terjadinya pemerataan pengajar disetiap daerah mesjid yang menjadi tempat diselenggarakannya majlis ilmu tersebut. Disamping meniscayakan penyeragaman materi yang akan disampaikan pada masing-masing halaqoh mesjid.

Bila hal diatas dapat terealisasi dengan baik, maka peran mesjid sebagai tempat menumbuh kembangkan tradisi ilmu ditengah-tengah masyarakat akan menemukan jalan mulusnya. Maka itu, peran andil setiap lapisan masyarakat, terutama kaum intelektualnya sangat dibutuhkan. Dan cahaya keilmuan pun akan semakin terlihat di Indonesia.

Nanggung ach.., baca lagi dong! Nanggung ach.., baca lagi dong!

Monday, July 6, 2009

ADILKAH HUKUM WARIS ISLAM?
Ditulis oleh: Aidil Susandi

Diantara tuduhan yang dialamatkan pada islam adalah ketidak berpihakkan islam terhadap wanita. Bagian perempuan satu banding dua dalam pewarisan dipakai sebagai bukti dan pijakkan untuk menyangga pandangan tersebut. Bahkan anggapan ini tersebar dan diterima oleh sebagian kalangan muslim begitu saja. Tak heran, percobaan mengotak-atik pembagian warisan dilakukan dengan terang-terangan seolah-olah membenarkan anggapan bahwa islam tidak memandang perempuan, embari menyatakan hukum

waris tidak relevan lagi dengan perkembangan zaman. Yang benar adalah kesamaan pembagian seperti yang diinginkan oleh penganut persamaan gender, bahasa kerennya 'gender equality'. Benarkan tuduhan itu?

Sebelum terlalu jauh hendaknya diketahui, hukum waris yang diterapkan dalam islam merupakan pembatalan terhadap tradisi perwarisan harta dalam budaya jahiliah yang murni hanya untuk laki-laki. Dalam budaya pra-islam, wanita dan anak kecil tidak termasuk orang yang mendapatkan warisan, malahan wanita yang menjadi barang warisan saat itu. Turunnya hukum waris memperlihatkan keberpihakkan islam terhadap perempuan dan kaum lemah sekaligus memberikan status penghargaan bagi mereka dalam keluarga dan kerabat yang merupakan cerminan kecil dari masyarakat luas.

Sekarang, tuntutan-tuntutan persamaan makin merebak. Disatu sisi, hal ini baik bahkan sejalan dengan prinsip keadilan islam, namun tak sedikit pula sikap keterlaluan dan kebablasan menghinggapi para aktifis itu sehingga mengabaikan teks-teks keagaamana yang sudah final (qoth'iy) dan tak jarang hanya melahirkan kontraproduktif ditengah masyarakat.

Dalam kasus pembagian waris, Dr Ali Jum'ah mengulas, bahwa terjadinya pembedaan dalam jumlah waris bukan dikarenakan status gender tapi lebih disebabkan oleh faktor lain. Ada tiga faktor tulisnya. Pertama, Derajat kekerabatan antara pemaris dan ahli waris. Kedua, kedudukan ahli waris, dan ketiga, tanggungjawab ekonomi. Masalah ekonomi dan tanggung jawab laki-laki dalam memberikan nafkah anak istri dan kerabat dekat, setidaknya hal yang menyebabkan perbedaan bagian laki-laki dan perempuan, dan perbedaan yang terjadi tidak selayaknya dipandang sebagai sebuah kezaliman. Karena keadilan tidaklah harus selalu diidentik dengan penyamarataan secara ketat.

Bahkan Jika dilihat secara keseluruhan mengenai hukum waris, terdapat empat keadaan dimana 1) bagian perempuan setengah dari pria, 2) bagian perempuan sama dengan bagian laki-laki, 3) bagian wanita lebih banyak dari pria dan 4) wanita mendapat warisan dan laki-laki tidak mendapatinya. Jadi tidak tepat bila wanita selalu mendapat bagian terkecil. Contohnya, jumlah warisan untuk suami lebih kecil dibanding bagian anak perempuan satu-satunya. Dan jumlah warisan buat saudara laki-laki dan perempuan seibu (akhun wa ukhtun lilum) sama besarnya. Dan masih banyak contoh kasus lainnya dimana bagian wanita tidak selalu lebih kecil dari bagian pria.

Menyinggung tanggungjawab ekonomi, tidaklah berlebihan bila bagian anak laki-laki diatas bagian perempuan. Karena tanggungjawab diberikan kepada pihak laki-laki mulai dari mahar, sandang, pangan, papan dan kebutuhan-kebutuhan lainnya yang menjadi tanggungan wajib bagi keluarga dan kerabatnya.

Alasan para pegiat paham gender menyamakan pembagaian warisan pria dan wanita, bahwa disebagian tempat di Indonesia malah kaum perempuan yang teratas dalam memikul beban ekonomi dibanding laki-laki yang hanya hongkang-hongkah dirumah. Argumen seperti ini terlalu mengeneralisir masalah. Berdasar zuruf 'am dan ketentuan yang ada, laki-lakilah yang memikul beban kebutuhan. Pahit-pahitnya Letaklah misalnya pada suatu masa tertentu yang menjadi kodisi umum adalah wanita yang memikul tanggungjawab keuangan yang semestinya dipikul laki-laki, apakah keadaan ini dapat menganulir ketentuan waris dalam islam? Misalnya setengah-setengah dalam pembagian atau dibalik, bagian wanita lebih besar dibanding pria?

Sekalipun kondisi ini terjadi, tidak dapat dijadikan hujjah untuk menghapuskan ketentuan waris islam. Itu disebabkan: Pertama, ayat waris adalah qot'iy ad dilalah dimana besar kecil bagian telah ditentukan secara jelas dan detail. Kedua, dalam islam yang memikul beban keuangan adalah pihak laki-laki dan bila sampai pihak perempuan menggantikan pria, berarti ada kerusakan dimasyarakat. Dan kerusakan ini tidak bisa dijadikan alasan penggantian hukum yang berlaku. Tentunya kesalahan memikul tanggunjawab ini akan memberi dampak buruk bagi tatanan sosial masyarakat. Langkah tepat adalah memperbaiki kondisi tersebut sesuai fitrah dan job masing-masing. Sama halnya bila korupsi menjadi kondisi umum dan membudaya di setiap lapisan masyarakat, tidak lantas korupsi berubah menjadi halal.

Nanggung ach.., baca lagi dong! Nanggung ach.., baca lagi dong!

Saturday, July 4, 2009

SEKILAS MEMAKNAI TAWAKAL
Oleh: Aidil Susandi

Bila disebutkan kata tawakal atau mendengar 'aku tawakal' kira-kira gambaran apa-sebelum mememikirkannya lebih dalam- yang muncul dalam pikiran Kita? Tawakal tidak sama dengan penyerahan hasil urusan tanpa berbuat atau berusaha. Sebuah kekeliruan bila orang yang bertawakal disamakan dengan orang yang berbuat tanpa perhitungan atau memperhatikan masalah sebab-akibat. Tidak dikatakan tawakal seseorang yang meyerahkan nasib untanya kepada Allah tanpa


terlebih dahulu berusaha mengikatnya. Demikianlah Nabi SAW pernah mengajari umatnya.

Kata tawakal diambil dari fi’il ‘wakkala’ yaitu mewakilakan urusan kepada seseorang. Seperti orang mewakilkan dagangannya kepada orang lain untuk dijual belikan. Sederhananya, tawakal ’alallah berarti menyandarkan diri sepenuhnya kepada Allah SWT terhadap sebuah aktifitas yang dilakukan oleh mutawakkil.

Imam Ghazali menulis, bahwa tawakkal termasuk bagian dari keimanan dan menyangkut masalah ketauhidan. Hal Ini dapat dimengerti karena seluruh kejadian dan fenomena yang ada di alam sepenuhnya tunduk pada kekuasaan Allah. Kenyang setelah makan, pintar bila belajar, merupakan hukum kausalitas (sebab-akibat) yang diciptakan Allah. Kenyang memang disebabkan oleh nasi yang dimakan, namun penyebab nasi dapat mengenyangkan merupakan akibat yang diberikan Allah kepada nasi. Jadi semuanya tetap bermuara kepada Allah. Dengan tawakal, seorang mutawakil menyandarkan kekenyangannya disebabkan rahmat Allah bukan kepada nasi yang dimakannya.

Lantas, dimana letak peranan penting tawakal dalam kehidupan keseharian manusia (muslim)? kita sering mendengar “manusia berusaha, Allah juga yang menentukan. Dengan memiliki sifat tawakal, seseorang menyadari bahwa hasil usaha yang dilakukannya tidak serta merta berdiri-sendiri akibat usahanya semata, namun di sana terdapat 'faktor luar' yang Maha bijak ikut andil menentukan hasil tersebut. Berbekal ketawakalan, seseorang menyadari bahwa dirinya bukanlah pusat penentu dari hasil kerjanya, ia perlu bantuan Allah yang menyebabkan ingatannya (dzikir) kepada Allah terus berlangsung dan tetap terjaga.

Bagi saya, dalam aktifitas keseharian, tawakal memiliki dua peranan penting yang saling terkait, yaitu peranan awal dan peranan akhir. Tawakal dalam peranan awal berfungsi sebagai doa. Sementara dalam pandangan akhir berfungsi sebagai kekuatan penjaga agar tetap memiliki semangat usaha maksimal dalam meniti proses sebab-akibat. Contohnya ketika seorang memulai usahanya dengan ketawakalan, dalam peranan awal ia berharap (doa) bahwa Allah akan membantu setiap proses usaha yang dilakukannya. Dalam peranan kedua, ia menyadari, apapun hasil usaha yang diterimanya gagal atau sukses merupakan sunatullah yang tidak akan membuatnya putus-asa. Barangkali dengan mengalami kegagalan sebenarnya ia menuju kepada kesuksesan yang lebih besar lagi. Jadi tawakal memberikannya sebentuk optimisme yang kuat bahwa Allah memiliki rencana di balik kegagalannya yang pertama.

Bagaimana pun, setiap aktifitas atau usaha yang akan dijalani meniscayakan dua hasil akibat yang didapati, bisa gagal ataupun sukses. Betapa pun maksimalnya seseorang berusaha, tetap saja menyisakan dua akibat tadi. Orang yang berusaha mati-matian dalam berdagang misalnya dapat saja bangkrut, bisa disebabkan tidak tepatnya dalam mekanisme menjalani ‘sebab’ ataupun dikarenakan faktor lain yang tidak dapat diprediksi sebelumnya, misalnya bencana alam yang menimpa dagangnya. Dalam keadaan seperti ini, sulit rasanya kita mengatakan bahwa usaha maksimal pasti berhasil. Nah disinilah peranan tawakal bermain.

Namun, kita perlu dan harus mewanti-wanti agar tawakal tidak disalah-artikan sebagai bentuk sikap ‘kepasrahan dan kemalasan’ dalam menjalani proses sebab-akibat, karena hukum kausalitas adalah fakta, dan Allah telah menetapkannya bagi manusia. “Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah suatu kaum, sehingga kaum tersebut merubah apa yang ada pada dirinya’’ begitulah Allah menegaskan manusia agar berusaha sekuat daya-upaya meniti jalan sebab-akibat yang diciptakanNya. Jika Allah mau, mudah saja menjadikan seluruh manusia kaya-raya, sehat dan bersatu-padu tanpa perpecahan. Tapi Allah tidak menginginkan demikian. Ia memberikan kesempatan manusia untuk berbuat dan berusaha serta menguji kesungguhan hambanya menjalani kehidupan yang baik dengan mekanisme yang telah ditentukanNya.

Orang yang mengira dirinya bertawakal dengan cara meninggalkan proses sebab-akibat- dalam bahasanya al Ghazali- bukan saja bodoh tapi juga gila. Mungkin karena inilah kata tawakal kurang diminati orang, terlebih di zaman teknologi dan sains di mana manusia bertumpu pada eksperimen dan hukum kausalitas. Kekeliruan makna tawakal ini bila tidak diantisipasi, dapat menyeret kaum muslim ke jurang kemalasan, pasrah dan bahkan kehancuran. Wallahu a’lam bisshowab.


Nanggung ach.., baca lagi dong! Nanggung ach.., baca lagi dong!

  © Sponsored by khazanah1

Kembali ke ATAS